Gelar Pengajian Bersama , Lukman Abunawas Kenang 5 Tahun Kepergian Sang Istri

Lukman Abunawas saat berziarah ke makam sang istri (Almh) Hj. Yati Lukman Abunawas. Foto: Instagram @jendelasultra_

KENDARI, SULTRABISA.COM – Lukman Abunawas kenang 5 tahun kepergian sang istri, (Almh) Hj. Yati Lukman dengan mengadakan tahlil dan pengajian bersama di kediamannya, Kamis, (27/6/2024).

Turut hadir puluhan masyarakat dan beberapa tokoh agama  ikut mendoakan almarhum diberikan tempat terbaik disisi Allah.

Dalam kesempatanya  Lukman Abunawas  juga mengunjungi makam sang istri bersama keluarga besarnya sambil dengan khusyuk berdoa bersama di samping makamnya.

Lima tahun dipisahkan oleh maut dengan sang istri, kesetiaan Lukman Abunawas tetap kokoh. Ia kehilangan belahan jiwanya tersebut sejak 2019, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

Sepeninggalan Istri yang ia cintai tersebut, saat itu Lukman bahkan masih tetap menuntaskan tanggung jawabnya dengan sangat baik sebagai wakil gubernur hingga purna tugasnya di 2023.

Selama hidupnya, (Almh) Hj. Yati Lukman Abunawas ternyata juga seorang politisi seperti sang suami. Ia sempat menjabat sebagai anggota DPRD Sulawesi Tenggara Dapil Kabupaten Konawe dan Konawe Utara periode 2014-2019.

Usai periode pertamanya, ia sukses memikat hati rakyat dan kembali terpilih di Pemilu 2019. Namun, almarhumah lebih dulu berpulang sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Sulawesi Tenggara 2019-2024.

Tak hanya sukess sebagai politisi, almarhumah juga menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai seorang istri. Sampai sisa hidupnya, ia menjadi pendamping dan pendukung setia Lukman Abunawas dalam merintis karir politiknya.

Dari pernikahan dengan Ketua DPD PDIP Sulawesi Tenggara itu, keduanya dikaruniai 5 orang anak yakni Arnywaty Abunawas, SE, M.Si, Isnawaty Abunawas, ST,.M.Si, Andry Abunawas, SH.M.Si, Ardyansyah Abunawas, S.Ip dan Fatimah Azzahrah.

 

Penulis: ASP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *