Sengketa Lahan, Warga Berharap Pihak-pihak Terkait dapat meninjau kembali kasus ini dengan hati hati

Kendari – Salah satu warga di sekitar Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga angkat bicara terkait adanya rencana pemasangan patok oleh Pengadilan Negeri Kendari dan Badan Pertanahan Negara (BPN) di lahan yang mereka tempati.

 

Warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengaku memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut sejak tahun 1986 dan merasa tidak pernah bersengketa dengan pihak mana pun.

 

Polemik ini bermula dari informasi adanya permohonan peletakan patok batas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson).

 

Permohonan tersebut diajukan oleh Pengadilan Negeri Kendari sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi.

 

Namun, hal ini menjadi pertanyaan bagi warga pemilik lahan. “Kami tidak pernah merasa tanah kami bermasalah karena kami punya sertifikat hak milik, bukan HGU dan itu terbit tahun 1986,” beber salah satu warga, dilansir dari lensatimor.com, Senin (22/9).

 

Warga juga mempertanyakan mengapa eksekusi dapat dilakukan di lahan mereka, sementara mereka merasa tidak pernah terlibat dalam perkara perdata tersebut.

 

Mereka menegaskan bahwa sertifikat hak milik yang mereka pegang berbeda dengan SHGU yang diklaim oleh pihak lain.

 

Surat Permohonan Penentuan Batas Lahan Berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Kendari yang beredar, disebutkan bahwa permohonan peletakan patok batas ini bertujuan untuk menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara.

 

Penentuan batas akan dilakukan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, di Jalan Bypass (sekitar SPBU Tapak Kuda), Kecamatan Mandonga.

 

Mereka mengklaim bahwa lahan mereka sudah terploting dengan jelas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan merasa keberatan jika tanah mereka menjadi objek sengketa.

 

Warga berharap pihak-pihak terkait dapat meninjau kembali kasus ini dengan hati-hati dan memastikan bahwa lahan mereka, yang telah sah terdaftar dengan sertifikat hak milik, tidak menjadi korban kekeliruan dalam proses hukum.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *