Beranda / Daerah / Pemkot Kendari Kedepankan Sosialisasi, Tertibkan Penjualan BBM Eceran di Sekitar SPBU

Pemkot Kendari Kedepankan Sosialisasi, Tertibkan Penjualan BBM Eceran di Sekitar SPBU

sultrabisa – Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah persuasif dalam menata aktivitas penjualan BBM eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda, Jumat (18/9/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, bersama personel turun langsung memberikan sosialisasi kepada para pedagang. Dalam kesempatan tersebut, pedagang yang masih memiliki stok BBM diminta menghabiskan sisa dagangannya dan selanjutnya tidak kembali berjualan di sekitar kawasan SPBU.

Langkah ini dilakukan sebagai tahap awal sebelum penertiban, dengan mengedepankan pendekatan humanis agar para pedagang memahami aturan yang berlaku sekaligus dapat menyesuaikan aktivitas usahanya secara tertib.

Dasril menjelaskan, kebijakan tersebut turut menyikapi antrean BBM yang dalam beberapa waktu terakhir cukup panjang dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 6, setiap orang dilarang berdagang Bahan Bakar Minyak atau BBM di sekitar pompa bensin atau SPBU,” jelasnya.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pemkot Kendari berharap sosialisasi ini dapat membangun kesadaran bersama, sehingga penataan dapat berjalan secara tertib tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan para pedagang.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendukung kelancaran pelayanan BBM kepada masyarakat, mengurangi potensi kepadatan antrean, serta menjaga kawasan SPBU tetap aman dan tertib.

Dengan pendekatan persuasif, pemerintah mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung pengelolaan distribusi BBM yang lebih lancar bagi kepentingan masyarakat Kota Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *