sultrabisa.com – Jembatan bambu yang selama ini menjadi akses alternatif warga dan anak-anak menuju SMPN 20 Kelurahan Wundumbatu,Kecamatan Poasia Kendari menjadi perhatian publik. Jalur sederhana tersebut dinilai sangat membantu karena jaraknya lebih dekat ke sekolah dibandingkan akses jalan utama yang mengharuskan warga memutar dan menempuh perjalanan lebih jauh.
Bagi sejumlah warga dan orang tua siswa, keberadaan jalur tersebut bukan sekadar jalan pintas. Jembatan bambu itu menjadi akses yang dianggap praktis, terutama bagi anak-anak yang hendak berangkat dan pulang sekolah.
“Kalau lewat sini lebih dekat ke sekolah. Kalau lewat jalan utama cukup jauh dan harus menggunakan kendaraan,” ujar salah seorang warga yang juga orang tua siswa dan kerap melintasi jembatan tersebut.
Namun, di balik kebutuhan warga akan akses yang lebih dekat, terdapat persoalan mendasar yang tidak bisa diabaikan: lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai akses tersebut bukan merupakan jalan umum, melainkan lahan milik warga.
Saat tim redaksi Sultrabisa mengunjungi lokasi, salah seorang warga yang merupakan ipar dari pemilik lahan menyampaikan bahwa pemilik tanah belum menyetujui lahannya digunakan sebagai akses jalan.
“Iparku bilang tidak mau kalau dijadikan jalan di tempat ini,” ujarnya.dilokasi jembatan bambu.
Pernyataan tersebut membuat persoalan jembatan bambu tidak sesederhana membangun akses penghubung. Di satu sisi, terdapat kebutuhan warga dan anak sekolah terhadap jalur yang lebih dekat. Di sisi lain, ada hak kepemilikan lahan yang juga harus dihormati.
Harapan agar persoalan tersebut mendapatkan jalan keluar disampaikan Noval, salah seorang warga sekaligus orang tua siswa.
Menurutnya, akses yang selama ini digunakan warga memiliki posisi strategis karena berada lebih dekat dengan SMPN 20 Kendari. Ia berharap pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan dapat menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemilik lahan.
Noval, Warga Kelurahan Wundumbatu
“Saya berharap pihak kecamatan dan kelurahan dapat memfasilitasi kiranya lahan ini bisa dibuatkan jembatan seadanya untuk akses jalan menuju sekolah,” ujarnya.
Menurut Noval, keberadaan akses tersebut sangat membantu anak-anak karena jarak menuju sekolah menjadi lebih dekat dibandingkan harus melewati jalan utama.
Merespons harapan warga, Camat Poasia, Surianty didampingi Lurah Wundumbatu, Jeri Anto, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat serta-merta menetapkan lahan milik warga sebagai jalan umum.
Surianty menjelaskan, berdasarkan kondisi di lapangan, jalur tersebut selama ini dimanfaatkan oleh sebagian warga karena lokasinya lebih dekat dengan sekolah, tetapi statusnya bukan jalan umum.
Surianty, Camat Poasia
“Jadi ini sebenarnya bukan jalan umum. Hanya beberapa warga memanfaatkan lahan tersebut sebagai akses jalan karena dekat dari sekolah,” ujarnya.Kamis, (17/09/26). Usai melakukan survei ke jembatan bambu.
Meski demikian, pemerintah kecamatan membuka ruang penyelesaian melalui dialog. Surianty mengatakan pihaknya bersama pemerintah kelurahan dan RT setempat siap memfasilitasi mediasi dengan pemilik lahan.
“Masalahnya sekarang, tadi sama-sama kita dengar, ipar dari pemilik lahan tersebut mengaku kalau pemiliknya tidak setuju kalau lahannya dijadikan akses jalan,” katanya.
Menurut Surianty, pemerintah akan menghormati keputusan pemilik lahan. Namun, jika dalam proses mediasi nantinya pemilik memberikan persetujuan, pemerintah akan mengawal pembahasan mengenai pembangunan akses yang lebih layak dan aman bagi warga.
Senada dengan Camat Poasia, Lurah Wundumbatu, Jeri Yanto, mengatakan pihak kelurahan akan kembali memfasilitasi komunikasi dengan pemilik tanah.
Langkah tersebut diperlukan untuk mendapatkan kepastian mengenai boleh atau tidaknya lahan tersebut dimanfaatkan sebagai akses masyarakat.
Jeri Yanto, Lurah Wundumbatu
“Dalam waktu dekat ini kami akan memfasilitasi untuk melakukan mediasi kepada pemilik lahan, bisa dan tidaknya lahan warga tersebut dibukakan akses jalan. Jadi semuanya tergantung pemilik lahan,” ujarnya.
Jeri berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik sehingga kepentingan warga, keselamatan anak-anak sekolah, dan hak pemilik lahan tetap dapat dihormati.
Persoalan jembatan bambu ini pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama perlu mendapat perhatian: kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan yang mudah dan hak warga atas tanah miliknya.

Pemerintah kecamatan dan kelurahan kini memilih jalur mediasi sebagai langkah awal. Sebab, membangun akses di atas lahan yang bukan jalan umum tanpa persetujuan pemilik tentu bukan solusi.
Di sisi lain, harapan orang tua dan warga agar anak-anak memiliki akses menuju sekolah yang lebih dekat juga menjadi persoalan yang layak dicarikan jalan keluar.

Kini, keputusan berada pada proses komunikasi antara pemerintah, warga, dan pemilik lahan. Jembatan bambu boleh sederhana, tetapi persoalan di baliknya membutuhkan penyelesaian yang hati-hati, adil, dan tidak merugikan pihak mana pun.








