Beranda / Daerah / 26 DPD IWAPI Tantang Keputusan DPP, Tegaskan Munaslub Bandung Sah dan Konstitusional

26 DPD IWAPI Tantang Keputusan DPP, Tegaskan Munaslub Bandung Sah dan Konstitusional

BANDUNG – Konflik internal Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) kian memanas. Sebanyak 26 Dewan Pengurus Daerah (DPD) secara tegas menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) IWAPI yang digelar di Bandung pada 29–30 Oktober 2026 sah, konstitusional, dan mengikat seluruh jajaran organisasi.

Tak hanya itu, mereka juga menolak keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) IWAPI periode 2021–2026 yang memberhentikan 26 Ketua DPD. Keputusan tersebut dinilai cacat hukum, melampaui kewenangan, serta bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Ketua DPD IWAPI Jawa Barat sekaligus Ketua Panitia Munaslub IWAPI 2026, Dr. Hj. Masrura Ram Idjal, menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub telah memenuhi persyaratan konstitusional organisasi.

Ia menyebut, forum tersebut dihadiri 26 dari total 37 DPD IWAPI se-Indonesia. Jumlah itu setara 70,3 persen, melampaui ketentuan minimal dua pertiga DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar IWAPI.

“Sebanyak 26 DPD atau 70,3 persen telah meminta dan menyelenggarakan Munaslub. Jumlah ini melampaui syarat minimal dua pertiga jumlah DPD sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (2) AD IWAPI. Keputusan kami ambil setelah verifikasi mandat dan penetapan kuorum,” ujar Masrura dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, pelaksanaan Munaslub oleh DPD pengusul juga memiliki landasan organisatoris yang jelas, yakni Pasal 13 ayat (4) ART IWAPI.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa Munaslub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab DPD provinsi yang meminta pelaksanaannya setelah berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina. Ketentuan itu juga sejalan dengan Pasal 25 ayat (6) AD IWAPI.

Masrura menilai, tidak tepat apabila kewenangan menyelenggarakan forum pertanggungjawaban sepenuhnya berada di tangan pihak yang justru dimintai pertanggungjawaban.

“Tidak wajar jika pihak yang dimintai pertanggungjawaban justru menjadi satu-satunya pihak yang berhak menyelenggarakan forum pertanggungjawaban tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 25 ayat (4) AD IWAPI, Munaslub memiliki kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional (Munas). Kewenangan itu mencakup penilaian laporan pertanggungjawaban DPP hingga pemilihan dan penetapan Ketua Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) huruf c dan d.

Dalam forum tersebut, Munaslub disebut telah memberikan kesempatan kepada Ir. Nita Yudi, MBA, untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran sekaligus memberikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan.

Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan.

Forum kemudian memutuskan menolak laporan pertanggungjawaban Nita Yudi dan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum DPP IWAPI periode 2021–2026 bersama jajaran pengurusnya.

Sebagai langkah lanjutan, Munaslub secara aklamasi menetapkan Hj. Hana Hasanah Fadel Muhammad sebagai Ketua Umum DPP IWAPI periode 2026–2031.

“Sejak putusan Munaslub ditetapkan, Nita Yudi dan jajaran DPP periode 2021–2026 tidak lagi berwenang bertindak, menerbitkan surat keputusan, atau menggunakan nama, kop surat, stempel, dan lambang DPP IWAPI,” jelas Masrura.

Sementara itu, Pimpinan Sidang Munaslub IWAPI, Dr. Inche DP Sayuna, menegaskan bahwa 26 DPD peserta Munaslub secara kolektif menolak keputusan DPP IWAPI yang memberhentikan para Ketua DPD.

Menurut Inche, keputusan tersebut tidak sah dan tidak mengikat karena dinilai mengandung lima persoalan mendasar, baik dari aspek hukum maupun tata kelola organisasi.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan pelanggaran terhadap mekanisme kewenangan berjenjang.

Ia merujuk Pasal 34 ayat (2) huruf b AD IWAPI yang mengatur bahwa pemberhentian pengurus DPD oleh DPP harus didasarkan pada usulan hasil rapat pleno DPD.

Ketentuan tersebut, menurutnya, menjadi landasan bahwa pemberhentian pengurus daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan organisasi.

Sikap 26 DPD ini sekaligus mempertegas bahwa polemik kepemimpinan IWAPI bukan sekadar persoalan pergantian figur, melainkan menyangkut legitimasi keputusan, kepatuhan terhadap AD/ART, dan kewenangan dalam menjalankan organisasi.

Dengan terpilihnya Hana Hasanah Fadel Muhammad sebagai Ketua Umum periode 2026–2031, hasil Munaslub Bandung kini menjadi titik penting dalam perebutan legitimasi kepemimpinan IWAPI di tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *