Sultrabisa.com, Kendari – Layanan Call Center 112 Kota Kendari terus menjadi salah satu kanal penting bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan kedaruratan maupun gangguan pelayanan publik. Sepanjang Oktober 2026, layanan ini mencatat sebanyak 1.894 panggilan masuk, dengan 297 laporan kejadian yang diteruskan kepada instansi teknis untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan periode 1–31 Oktober 2026, dari total 1.894 panggilan masuk, sebanyak 1.319 panggilan dinyatakan valid. Sementara 575 panggilan lainnya merupakan panggilan tidak valid, termasuk prank call dan ghost call.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengungkapkan bahwa dari 297 tiket laporan kejadian yang tercatat, sebanyak 226 laporan atau sekitar 76 persen telah selesai ditindaklanjuti. Adapun 71 laporan lainnya atau 24 persen masih dalam proses penanganan.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar laporan masyarakat telah mendapatkan respons dari instansi terkait. Namun, masih adanya laporan yang berproses menjadi perhatian agar koordinasi dan percepatan penanganan terus ditingkatkan.
Dari klasifikasi jenis kejadian, laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tercatat sebanyak 55 laporan. Gangguan kelistrikan atau korsleting listrik juga menjadi perhatian dengan 60 laporan, disusul permintaan perbaikan lampu jalan sebanyak 22 laporan.

Selain itu, masyarakat turut memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan berbagai persoalan lainnya, mulai dari permintaan penebangan pohon, bak sampah penuh, gangguan ketertiban umum, kekerasan atau pemukulan, evakuasi hewan, hingga persoalan sosial dan lingkungan.
Dari sisi instansi penerima laporan, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menempati posisi teratas dengan 66 laporan. Berikutnya, PLN menerima 60 laporan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 50 laporan, Dinas Perhubungan 32 laporan, dan Polres sebanyak 24 laporan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menerima 21 laporan, Dinas Sosial sembilan laporan, serta PDAM dan Kecamatan Baruga masing-masing lima laporan. Sejumlah laporan lainnya diteruskan kepada instansi sesuai bidang kewenangannya.
Sahuriyanto menjelaskan, keberadaan Call Center 112 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari memperkuat akses komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, khususnya dalam menghadapi situasi darurat serta berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan lintas instansi.
Melalui sistem ini, laporan masyarakat tidak berhenti pada penerimaan panggilan, tetapi diteruskan kepada organisasi perangkat daerah maupun lembaga teknis terkait agar memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Ia berharap, optimalisasi layanan Call Center 112 dapat terus meningkatkan kecepatan respons, memperkuat koordinasi antarlembaga, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Keberadaan Call Center 112 diharapkan terus memperkuat respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan koordinasi lintas instansi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan terpadu,” paparnya.
Dengan capaian tersebut, Call Center 112 diharapkan tidak sekadar menjadi saluran pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun pelayanan publik yang lebih tanggap, terkoordinasi, dan berorientasi pada kebutuhan warga Kota Kendari.









