Beranda / Daerah / Satpol PP Kendari Amankan Jeriken Pertalite di Matabubu, Modus Kuras Tangki Mobil Jadi Sorotan

Satpol PP Kendari Amankan Jeriken Pertalite di Matabubu, Modus Kuras Tangki Mobil Jadi Sorotan

Kendari, sultrabisa.com — Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran kembali menjadi perhatian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menemukan aktivitas pengeluaran BBM jenis Pertalite dari sebuah mobil di Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Senin (19/10/2026).

Petugas mengamankan sejumlah jeriken berisi Pertalite yang diduga akan dijual kembali. Pemilik BBM tersebut kemudian diberikan teguran dan peringatan agar tidak mengulangi aktivitas serupa.

Temuan ini bermula saat petugas Satpol PP melakukan patroli sekaligus memeriksa sejumlah lokasi penjualan BBM eceran di wilayah tersebut. Di tengah pemeriksaan, petugas mendapati seseorang sedang mengeluarkan BBM dari tangki mobil.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kendari, Abd Salam, menjelaskan bahwa pemilik mobil diduga menjalankan pola penjualan dengan mengisi BBM di SPBU satu kali sehari, kemudian mengeluarkan bahan bakar dari tangki kendaraan untuk dijual kembali.

“Modusnya menjual dengan cara mengisi normal di SPBU. Jadi, sehari sekali isi penuh, lalu dikeluarkan dan dijual,” kata Abd Salam.

Menurutnya, praktik tersebut berbeda dengan aktivitas pembelian BBM berulang kali dalam sehari maupun penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar.

Meski demikian, petugas tetap mengambil tindakan dengan mengamankan sejumlah jeriken berisi Pertalite dan meminta keterangan dari pemiliknya.

Abd Salam mengatakan, pemilik BBM mengaku belum mengetahui aturan terkait aktivitas tersebut. Petugas pun memberikan penjelasan agar yang bersangkutan memahami ketentuan yang berlaku.

“Dia tidak seperti yang lain, antre berkali-kali bahkan menggunakan kendaraan rakitan. Dia hanya antre sekali setiap hari, diisi penuh lalu dikeluarkan dan dijual. Katanya belum tahu aturannya. Kami langsung berikan penjelasan,” ungkapnya.

Sebelum memberikan teguran, petugas terlebih dahulu mengamankan barang bukti dan membuat berita acara. Setelah proses tersebut selesai, BBM yang sempat diamankan dikembalikan kepada pemiliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *