Beranda / Daerah / Pemkot Kendari Kembali Tertibkan Lapak Penjualan BBM Bersubsidi di Sejumlah Kawasan SPBU

Pemkot Kendari Kembali Tertibkan Lapak Penjualan BBM Bersubsidi di Sejumlah Kawasan SPBU

kendari,sultrabisa – Pemerintah Kota Kendari kembali melakukan penertiban terhadap lapak penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran yang berada di sekitar kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat (25/9/2026).

Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari di sejumlah lokasi, yakni Area SPBU THR, SPBU Baruga, serta kawasan STM di samping SPBU Rabam.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah lapak yang digunakan untuk berjualan BBM eceran dibongkar dan diangkut menggunakan kendaraan Pemerintah Kota Kendari untuk diamankan di Kantor Wali Kota Kendari. Petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik lapak yang berada di lokasi penertiban.

Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi menjual BBM bersubsidi secara eceran di sekitar kawasan SPBU. Imbauan serupa juga telah disampaikan oleh pihak kelurahan sebagai bagian dari upaya persuasif sebelum langkah penertiban dilakukan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sekaligus memastikan aktivitas perdagangan di sekitar SPBU berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Pasal 9 ayat (6), disebutkan bahwa setiap orang dilarang berdagang BBM di sekitar pompa bensin dan/atau SPBU.

Di lapangan, proses penertiban berlangsung secara kondusif. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi kepada para pedagang yang masih menjalankan aktivitas penjualan BBM eceran di sekitar kawasan SPBU.

Pemerintah Kota Kendari mengajak masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha juga diharapkan dapat menyesuaikan kegiatan usahanya agar tidak dilakukan di lokasi yang dilarang.

Penataan kawasan SPBU diharapkan tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, konsumen SPBU, pedagang, serta masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitarnya.

Dengan pendekatan yang mengedepankan ketertiban sekaligus komunikasi yang humanis, Pemerintah Kota Kendari terus mendorong terciptanya ruang publik yang aman, tertata, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *