Beranda / Daerah / Ombudsman Soroti Dugaan “Kluster Mewah” di Lapas Cibinong, Pihak Lapas Beri Bantahan

Ombudsman Soroti Dugaan “Kluster Mewah” di Lapas Cibinong, Pihak Lapas Beri Bantahan

BOGOR — Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menyoroti keberadaan lebih dari 10 bangunan yang dari luar tampak menyerupai kompleks perumahan atau “kluster”. Ombudsman menyebut bangunan tersebut diduga berkaitan dengan fasilitas yang digunakan warga binaan.

Tim Ombudsman juga mengaku sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki blok hunian, meski telah membawa surat tugas untuk melakukan pemeriksaan.

Dari salah satu bangunan yang menjadi sorotan, Ombudsman menyebut menemukan sejumlah fasilitas, di antaranya sofa, televisi, kulkas, kamar tidur, fasilitas fitnes hingga pembangunan simulator golf.

Selain fasilitas tersebut, Ombudsman turut menemukan adanya celah keamanan di lingkungan lapas. Tim juga menerima laporan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu setiap minggu terhadap warga binaan.

Temuan itu kemudian menjadi perhatian Ombudsman karena menyangkut aspek pengawasan, keamanan, serta tata kelola pemasyarakatan. Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Namun, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong membantah adanya hunian mewah atau bangunan yang disewakan kepada warga binaan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus W. Putra, menegaskan bangunan yang disorot dalam sidak Ombudsman merupakan kompleks perumahan dinas yang diperuntukkan bagi pegawai dan pejabat lapas.

Menurut pihak lapas, keberadaan fasilitas di dalam bangunan tersebut tidak berkaitan dengan pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan sebagaimana yang disorot dalam temuan Ombudsman.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, keberadaan bangunan, penggunaan fasilitas, serta dugaan pungutan terhadap warga binaan masih menjadi hal yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut.

Ombudsman sendiri telah meminta evaluasi menyeluruh, sementara pihak Lapas Cibinong memberikan bantahan atas tudingan mengenai hunian mewah bagi warga binaan.

Klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memastikan fakta mengenai fungsi bangunan, akses warga binaan terhadap fasilitas tersebut, serta kebenaran laporan dugaan pungutan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *