sultrabisa.com – Pemerintah Kota Kendari kembali mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis (24/9/2026).
Penertiban dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari di sejumlah titik, termasuk kawasan sekitar SPBU Ade dan SPBU Wulele.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari menjaga ketertiban di kawasan SPBU sekaligus memastikan aktivitas perdagangan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Pasal 9 ayat (6), ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berdagang BBM di sekitar pompa bensin dan/atau SPBU.
Di lapangan, proses penertiban berlangsung kondusif dan tertib. Pendekatan yang dilakukan pemerintah juga diharapkan dapat dipahami sebagai bagian dari penataan kawasan, bukan semata-mata tindakan penertiban terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kota Kendari terus mendorong agar masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan BBM eceran dapat memahami ketentuan tersebut dan menyesuaikan aktivitas usahanya dengan aturan yang berlaku.
Penataan ini diharapkan mampu menciptakan kawasan SPBU yang lebih tertib, aman dan nyaman, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dengan pendekatan yang tetap humanis, Pemkot Kendari menegaskan bahwa ketertiban dan kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap langkah penataan di wilayah Kota Kendari.










