sultrabisa.com – Pemerintah Kota Kendari mulai mengambil langkah tegas menata penjualan BBM bersubsidi secara eceran. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memberikan sosialisasi dan waktu kepada para pedagang untuk menghabiskan stok yang masih tersisa.
Penertiban berlangsung di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Rabu (23/9/2026), dipimpin Wakil Wali Kota Kendari Sudirman bersama Satpol PP, Polresta Kendari serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari.
Sejumlah lapak dibongkar dan diangkut menggunakan kendaraan Pemerintah Kota Kendari untuk diamankan di Kantor Wali Kota. Petugas juga melakukan pendataan terhadap lebih dari empat pemilik lapak yang berada di lokasi.
Langkah ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP telah turun memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar tidak lagi menjual BBM bersubsidi secara eceran di sekitar SPBU. Peringatan serupa juga telah disampaikan pihak kelurahan sebelum penertiban dilakukan.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mengatakan, penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh kawasan sekitar SPBU di Kota Kendari.
“Yang pertama, langkah yang kita lakukan adalah semua titik yang ada SPBU. Jadi, Kota Kendari ini ada 15 SPBU dan semua kita pastikan akan tertibkan satu-dua hari ini.”ujarnya
Lebihlanjut diterangkan, setelah kawasan SPBU ditertibkan, pengawasan akan dilanjutkan ke titik lain yang masih ditemukan aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata distribusi BBM bersubsidi sekaligus merespons persoalan antrean panjang yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU. Pemerintah Kota Kendari sebelumnya juga menyebut penertiban pedagang eceran sebagai salah satu langkah untuk menjaga BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
Namun, penertiban kali ini tidak hanya berbicara soal BBM.
Di Jalan Malaka, pemerintah juga menyoroti fungsi kawasan yang selama bertahun-tahun digunakan sebagai tempat berjualan. Menurut Sudirman, area tersebut merupakan bagian dari ruang yang digunakan masyarakat sehingga perlu dikembalikan fungsinya.
“Selain ini masalah BBM subsidi, tempat ini juga memang harus diclearkan, karena memang ini tempat bukan untuk berjualan. Ini bagian dari median jalan yang dipergunakan masyarakat yang sudah bertahun-tahun.”terangnya.
Kondisi kebersihan di sekitar lapak turut menjadi perhatian. Tumpukan sampah yang ditemukan di lokasi menjadi alasan lain bagi pemerintah untuk melakukan penataan secara menyeluruh.
Dengan demikian, penertiban diarahkan bukan semata-mata untuk membongkar lapak, tetapi juga menata kembali kawasan agar lebih tertib, bersih dan dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Sudirman menegaskan, penataan akan dilakukan tidak hanya di kawasan SPBU Bundaran Tank, tetapi menyasar kawasan sekitar seluruh SPBU di Kota Kendari.
Ia juga meminta para pedagang memahami kebijakan tersebut dan tidak kembali menjual BBM bersubsidi secara eceran setelah penertiban.
“Yang jelas hari ini kami ingin menyampaikan bahwasanya berjualan BBM subsidi itu tidak boleh diperjualbelikan. Hari ini bentuk serius kami, semua lapaknya kami bongkar dan kami bawa ke kantor.”tegasnya.
Bagi pemerintah, penertiban ini menjadi bagian dari langkah untuk menciptakan kawasan yang lebih tertata sekaligus menjaga agar distribusi BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memang membutuhkan.
Sementara bagi para pedagang, penertiban tersebut menjadi momentum untuk menyesuaikan aktivitas usaha dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penataan kota tetap berjalan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan dan kebutuhan ekonomi masyarakat.










