Beranda / Daerah / Pemkot Kendari Tegaskan Penjualan LPG 3 Kg Harus Tertib, Pangkalan Nakal Terancam Dicabut Izin

Pemkot Kendari Tegaskan Penjualan LPG 3 Kg Harus Tertib, Pangkalan Nakal Terancam Dicabut Izin

KENDARI, Sultrabisa.com – Pemerintah Kota Kendari memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Masyarakat dan pelaku usaha diminta tidak menjadikan kelangkaan atau kebutuhan warga sebagai celah untuk menjual LPG bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan.

Pemkot Kendari menegaskan, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram sebesar Rp20.000 untuk jarak angkut nol hingga 40 kilometer. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.

Pangkalan juga diingatkan tidak menyalurkan LPG bersubsidi kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pemerintah memberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 bagi pengecer atau kios untuk menghabiskan stok LPG 3 kilogram yang masih tersedia. Setelah batas waktu tersebut, penertiban akan dilakukan.

Tak hanya pengecer, pangkalan yang terbukti menjual LPG di atas HET atau menyalurkannya kepada pedagang eceran dan kios juga terancam mendapat sanksi. Pemkot Kendari dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap pangkalan yang melanggar ketentuan.

Pemkot Kendari mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Jika menemukan penjualan di atas HET atau dugaan penyaluran LPG kepada pengecer, masyarakat diminta melaporkannya kepada pemerintah.

Penertiban ini diharapkan bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi memastikan LPG 3 kilogram tetap tersedia dan dapat diperoleh masyarakat yang berhak dengan harga yang wajar.

Gas bersubsidi bukan komoditas untuk dipermainkan. Ketertiban distribusi menjadi tanggung jawab bersama agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *