Beranda / Daerah / Gaji PNS dan Pensiunan Lewat Koperasi Mulai Diproses, Mekanisme Belum Dirinci

Gaji PNS dan Pensiunan Lewat Koperasi Mulai Diproses, Mekanisme Belum Dirinci

sultrabisa.com – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan melalui koperasi mulai diproses pada 2026. Anggaran untuk mendukung rencana tersebut disebut telah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pernyataan itu disampaikan Ferry usai Rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ferry menegaskan, proses pengajuan telah berjalan dan pembayaran ditargetkan dapat dimulai tahun ini. Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci mekanisme penyaluran, jadwal pelaksanaan, maupun koperasi yang akan ditunjuk sebagai mitra pembayaran.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan, inisiatif tersebut bertujuan memperluas layanan koperasi, termasuk menjajaki peran sebagai mitra pembayaran gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana layanan yang tersedia melalui PT Pos Indonesia dan perbankan.

Zabadi menegaskan, keterlibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran perbankan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD). Sebaliknya, koperasi diharapkan menjadi alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari transformasi koperasi agar berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern dan profesional, sekaligus memperluas manfaat layanan bagi masyarakat.

Hingga saat ini, kepastian jadwal penerapan dan skema teknis pembayaran masih perlu diperjelas. Dengan demikian, pernyataan dimulainya proses pengajuan anggaran belum dapat diartikan bahwa pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi telah berjalan secara menyeluruh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *